Pemkab Siapkan Jerat Pemakai PSK
BANGIL-Pemkab Pasuruan berencana merevisi Perda Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pelacuran. Bila terealisasi, para lelaki yang memanfaatkan jasa para PSK, bisa turut digaruk saat razia. Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya menjelaskan, revisi ini bertujuan untuk memberi efek jera kepada masyarakat.
Sehingga, tidak hanya pelaku atau PSK yang bisa d...
Tidak ada komentar: