Nyabu, Dituntut 6 Tahun Penjara
KRAKSAAN - Dua terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu (SS) yang tertangkap basah saat tengah pesta SS bersama oknum polisi, kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, kemarin (23/11). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman selama 6 tahun penjara.
Tidak hanya ancaman kurungan, kedua terdakwa yakni Indri Krisnawati, 32, warga Desa Bremi, Kecamatan Kru...
Tidak ada komentar: