Nyabu, Dituntut 6 Tahun Penjara

KRAKSAAN - Dua terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu (SS) yang tertangkap basah saat tengah pesta SS bersama oknum polisi, kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri  (PN) Kraksaan, kemarin (23/11). Dalam sidang tersebut, jaksa  penuntut umum (JPU) menuntut  kedua terdakwa dengan hukuman selama 6 tahun penjara.

Indri-Krisnawati-(depan)-sesaat-sebelum-menjalani-sidang-di-PN-Kraksaan,-kemarin.

Tidak hanya ancaman kurungan, kedua terdakwa yakni Indri Krisnawati, 32, warga Desa Bremi, Kecamatan Kru...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.