Vonis Mantan Kadispendik Inkracht

Terdakwa-JPU Pilih Menerima

PROBOLINGGO - Setelah pikir-pikir selama 7 hari, Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Probolinggo Endro Suroso, dipastikan menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Mantan-Kadispendik,-Endro-Suroso,-saat-menjalani-sidang,-beberapa-waktu-lalu.

Sebab, sampai batas akhir pernyataan sikap kemarin (19/11), Endro tak menyatakan banding. Sebelumnya, dalam persidangan di  Pengadilan Tipikor, Kamis (12/11) lal...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.