UMK di Probolinggo Lebih Tinggi, di Pasuruan Lebih Rendah

PROBOLINGGO - Upah Minimun Kota (UMK) Probolinggo akhirnya ditetapkan bersama 37 kota/ kabupaten lain di Jawa Timur. Penetapan itu dilakukan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 68/2015 yang ditandatangani Jumat (20/11) malam.

UMK-Ditetapkan-Lebih-Tinggi-di-Probolinggo,-Di-Pasuruan,-Lebih-Rendah

Untuk Kota Probolinggo, UMK ditetapkan sebesar Rp 1.603.000. Angka itu lebih tinggi dari usulan pemkot setelah rapat bersama dewan pengupahan. Yaitu, Rp 1.555.000. Sementara itu, Kabupaten Probolinggo ditetapkan seb...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.