Jual Sabu pada Polisi

BANGIL - Kebiasan Muhammad Imron, 23, warga Desa Orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, menggunakan dan mengedarkan narkoba  jenis sabu-sabu, menggiringnya ke balik jeruji besi. Ia dicokok polisi usai kedapatan tangan membawa sabu-sabu di saku kanan jaketnya, Minggu (15/11).

Muhammad-Imron,-ditahan-polisi-setelah-ketahuan-mengedarkan-sabu-sabu,-Minggu.

Pria yang akrab di sapa Son itu, kini terancam hukuman 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 112 juncto pasal 114 UU 35/2009 tent...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.