Kaji Lagi Pencairan Honor GTT-PTT

MAYANGAN - Proses pencairan honor guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di lembaga swasta Kota Probolinggo untuk semester kedua, tampaknya akan kembali alot. Terutama terkait dengan ketentuan pasal 298 ayat 5 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang  Pemda yang menyebutkan, belanja hibah diberikan  pada lembaga yang berbadan hukum.

Kaji-Lagi-Pencairan-Honor-GTT-PTT-di-Probolinggo

Sementara, selama ini honor mereka dialokasikan dalam belanja hibah. Karena itu, Dispendik bersama satker terkait kini  tengah melakukan pengkajian, apakah bisa dicai...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.