Warga Gugat Pemprov Jatim

Terkait Sengketa Lahan Tol Paspro

GRATI - Lahan seluas 8.281 meter persegi yang terdampak proyek pembangunan tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) di  Dusun Njebeng, Desa Sumberdawesari,  Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, kini dalam status sengketa.

Sebab, dua warga setempat yakni  Tarjan dan Markasan, mengklaim tanah yang tersertifikat atas nama Dinas Pertanian Pemprov Jatim  itu adalah miliknya. Hal itu terungkap saat sosialisasi surat Gubernur Jatim, terkait  pelaksanaan tol di atas tanah sengketa.

Pelaksana jalan tol mengundang warga Desa Sumberdawesari yang t...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.