Sultan Karimullah Divonis 7 Bulan
KARIMULLAH, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dengan korban Suhadi Prayitno terbukti melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 56 ke-2 KUHP. Karenanya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, menvonisnya dengan hukuman selama 7 bulan penjara.
Namun, terdakwa yang merupakan Sultan di Padepokan Dimas Kanjeng, itu tinggal menjalani sisa hukuman selama sebulan. Sebab, dia sudah sekitar 6 bulan menjalani masa tahanan sejak ditangkap polisi.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim PN Kraksaan, pada Selasa (25/4), sekitar pukul 22.00 WIB. Persidangan ini digelar sampai malam karena banyaknya sa...
Tidak ada komentar: