Sultan Karimullah Divonis 7 Bulan

KARIMULLAH, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dengan korban Suhadi Prayitno terbukti melanggar pasal 378  KUHP juncto pasal 56 ke-2 KUHP.  Karenanya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan,  menvonisnya dengan hukuman  selama 7 bulan penjara.

Namun, terdakwa yang merupakan Sultan di Padepokan Dimas  Kanjeng, itu tinggal menjalani sisa hukuman selama sebulan. Sebab, dia sudah sekitar 6 bulan  menjalani masa tahanan sejak ditangkap polisi.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim PN Kraksaan, pada Selasa  (25/4), sekitar pukul 22.00 WIB. Persidangan ini digelar sampai malam karena banyaknya sa...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.