Raperda RTRW Lambat, Investasi Terhambat

Masih Dimintakan Persetujuan Kemendagri

MAYANGAN - Rancangan Peraturan  Daerah (Raperda) Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Probolinggo, sejauh ini belum jelas kapan  akan dibahas bersama DPRD. Sebab, sejauh ini masih dimintakan persetujuan  ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekretaris Bappeda dan Litbang Kota Probolinggo Muhammad Son Hadji mengakui, jika proses penyusunan revisi Raperda RTRW ini cukup lama.  Sebab, pengajuan dari daerah telah  dilakukan sejak 2015, namun sampai 2017 masih belum masuk pembahasan...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.