Enam Terdakwa Pembunuh Tegar Terima Vonis

MAYANGAN - Kasus pembunuhan Andhika Tegar Ditya R, dipastikan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, hingga memasuki hari ketujuh setelah vonis, keenam terdakwa tidak mengajukan banding. Seperti yang diungkapkan Nanik, jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini saat ditemui di Kantor Kejari Probolinggo, kemarin.
Menurutnya, kasus ini di vonis pada Selasa (18/4). Paling lambat tujuh hari setelah vo...
Tidak ada komentar: