Pelaku Asusila Buron

  Polisi Tetapkan DPO

MAYANGAN - Sirat, 45, warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, yang “mengerjai” Pt, 12, tetangganya sendiri, hingga kemarin (30/4) tidak diketahui keberadaannya. Polisi pun menetapkan status Daftar  Pencarian Orang (DPO) pada  kakek satu cucu ini.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Suwancono mengatakan,  dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, Sirat terbukti bersalah. Pelaku juga sudah dit...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.