Pelaku dan Korban Tidur Sekamar

Kasus Bayi Hasil Hubungan Sedarah

KRAKSAAN - Polres Probolinggo memastikan tersangka Juardi, bapak dari bayi laki-laki yang diakuinya ditelantarkan seorang perempuan di jalan Desa Ketompen, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, itu dijerat  dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Hal itu disampaikan Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isana Reny Antasari pada Jawa Pos Radar Bromo, kemarin (20/4). “Kami jerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak. Karena korban NN ini masih anak-anak,” katanya.

Juardi terancam hukuman penjara 15 tahun karena melanggar pasal 76d juncto pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang ...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.