Ibu Janin Juga Jadi Tersangka

KRAKSAAN - Rasa malu memiliki anak di luar nikah, benar-benar mengantarkan Dini Kristanti, 20, berurusan dengan penegak  hukum. Seorang ibu yang menggugurkan paksa kandungannya itu, kini ditetapkan sebagai  tersangka oleh penyidik Polres   Probolinggo.

Perempuan yang akrab dipanggil Tanti itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres  Probolinggo, beberapa hari lalu.   Namun, sejauh ini Tanti tidak ditahan. Warga Desa Tigasan Wetan,  Kecamatan Leces, Kabupaten   P...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.