Baru Tahu Dua Hari Kemudian
KRAKSAAN - Empat saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim dihadirkan dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan terhadap korban Abdul Gani, salah satu bekas petinggi Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kemarin(25/4).
Dalam sidang tersebut, Irfan Tedi, salah satu saksi baru mengetahui jika benda yang dibuang di Wonogiri, Jawa Tengah, itu adalah mayat Gani. Irfan Tedi asal Kabupaten Bondowoso itu merupakan sopir Wahyudi, salah satu pengikut Dimas Kanjeng.
Tidak ada komentar: