Baru Tahu Dua Hari Kemudian

KRAKSAAN - Empat saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim dihadirkan dalam lanjutan sidang kasus  pembunuhan terhadap korban Abdul Gani, salah satu bekas petinggi Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kemarin(25/4).

Dalam sidang tersebut, Irfan Tedi, salah satu saksi baru mengetahui jika benda yang dibuang di Wonogiri, Jawa Tengah, itu adalah mayat Gani.  Irfan Tedi asal Kabupaten Bondowoso itu merupakan sopir Wahyudi, salah satu pengikut Dimas Kanjeng.

Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.