Angkat Sukwan, Harus Lapor Kemendikbud

BANGIL - Banyaknya sekolah yang mengangkat tenaga sukarelawan (sukwan), baik guru atau pun tenaga kependidikan, membuat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) banyak tersedot untuk pos  tersebut. Sehingga, tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  (Kemendikbud) mewajibkan laporan pengangkatan sukwan.

Hal itu diungkapkan Enidah  Made Ruswati, Kasubag Penyusunan dan Pelaporan Program  (Sungram) Dinas Pendidikan  (Dispendik) Kabupaten Pasuruan. Hal itu sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) BOS 2017. “Sukwan  yang diangkat oleh sekolah, harus dilaporkan dan direkap oleh  Dinas Pendidikan....

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.