Larang PNS Cuti di Akhir Tahun

larang-pns-cuti-di-akhir-tahun

Antisipasi Pelantikan Organisasi Baru

BANGIL - Para pegawai negeri sipil (PNS) di  lingkungan Pemkab Pasuruan tak bisa menikmati akhir tahun dengan berlibur. Sebab, pemkab  setempat melarang pegawainya cuti di 10 hari  terakhir jelang pergantian tahun.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah (Setda) setempat. Surat dengan nomor  800/1415/424.073/2016 terkait penangguhan  cuti besar bagi PNS itu, ditandatangani oleh  Sekretaris Daerah Agus Sutiadji.

Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.