Larang PNS Cuti di Akhir Tahun
Antisipasi Pelantikan Organisasi Baru
BANGIL - Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pasuruan tak bisa menikmati akhir tahun dengan berlibur. Sebab, pemkab setempat melarang pegawainya cuti di 10 hari terakhir jelang pergantian tahun.
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah (Setda) setempat. Surat dengan nomor 800/1415/424.073/2016 terkait penangguhan cuti besar bagi PNS itu, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Agus Sutiadji.
Tidak ada komentar: