Tiga Bulan Bersembunyi, Residivis Garong Motor Diringkus

BANGIL-Tiga bulan bersembunyi, Bintoro, 26, warga Mojolengka, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, akhirnya  ditangkap petugas Buser Polres Pasuruan. Buron garong motor (curanmor) itu ditangkap di rumahnya, Rabu (28/12), pukul 18.00.

Pelaku tak melawan saat ditangkap petugas. Sehingga, dengan mudah petugas meringkusnya. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Khoirul Hidayat menyebut, te...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.