Dua Sultan Segera Disidang di Kraksaan

Terlibat Dugaan Penipuan Rp 850 Juta

KRAKSAAN- Dua sultan agung Padepokan Dimas Kanjeng, Suparman dan Karimullah dipastikan akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kemarin (29/12), penyidik Ditreskrimum Polda Jatim  melimpahkan berkas beserta  tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Cecep Ibrahim mengatakan, satu persatu proses penyidikan kasus  dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi di Padepokan Dimas Kanjeng diselesaikan. Kemarin, pihaknya menyelesaikan dua berkas dengan tersangka Suparman dan Karimullah....

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.