Tetapkan 14 Orang Jadi Tersangka

Buntut Aksi Mogok Kerja di PT ATI

BANGIL - Polisi akhirnya menetapkan 14 orang buruh dan pengurus serikat pekerja KSBSI Lomenik sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan  pemeriksaan mendalam.

Kapolres Pasuruan AKBP M. Aldian menyampaikan, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan  telah melakukan pemeriksaan mendalam pasca penangkapan para buruh dan serikat. Sedikitnya, ada 24 orang yang diamankan  petugas.

Mereka pun telah menjalani pemeriksaan  hingga Selasa malam (28/6). Dari pemeriksaan itu, ada 14 orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dianggap melanggar pasal 335 KUHP. Mereka dianggap melakukan pemaksaan  kepada orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Selain itu, mereka juga ditengarai melanggar pasal 167 KUHP, karena masuk pekarangan orang lain. “Su...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.