Kali Kedua, Berkas Kades Jabung Candi Dikembalikan
JPU Minta Saksi KDRT Harris
PAJARAKAN - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Kepala Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Ahmad Harris membuat Polres Prooblinggo, harus kerja keras. Sebab, untuk kali kedua berkas tersangka dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan karena dinilai belum lengkap.
Berkas itu, dikembalikan Kejari ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, Rabu (8/6) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kraksaan Tri Dias mengatakan, berkas penyelidikan Ahmad Harris dikembalikan lagi ke Unit PPA.
Menurut Tri Dias, dalam berkas itu tetap tidak ada keterangan saksi yang melihat langsung terjadinya KDRT. Karenanya, pihaknya mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi. “Berkasnya saya kembalikan lagi karena tidak ada saksi yang melihat,” ujarnya, kemarin.
Tidak ada komentar: