Istri Sahal Gugat Kapolres-Kapolda

Anggap Penangkapan Suaminya Janggal

KRAKSAAN - Penangkapan Mishal Budianto alias Sahal, 48, oleh Polres Probolinggo, Jumat (27/5) lalu, menuai protes. Keluarga warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, itu tak terima dan melakukan gugatan  praperadilan ke Pengadilan  Negeri (PN) Kraksaan.

Gugatan itu diajukan istri  Sahal, Maryatul Kiftiyah. Perempuan 43 tahun itu menggugat Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Probolinggo. Ia menilai, penangkapan suaminya banyak kejanggalan. Pengacara Sahal, Muhammad Sholeh mengatakan, ada beberapa  hal yang mendorong pihaknya dan keluarga Sahal melakukan gugatan praperadilan.

Menurutnya, termohon melakukan banyak pelanggaran saat menangkap Sahal. Saat penangkapan, kepolisian  tak memiliki surat penangkapan.  Saat ditangkap pada 27 Mei sekitar pukul 04.00 WIB, Sahal mengalami luka lebam karena dipukul.

Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.