Polisi Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Sahal

Pastikan Pembunuhan Berencana

KRAKSAAN - Sidang praperadilan penangkapan Mishal Budianto alias Sahal, 48, oleh Polres Probolinggo, kembali berlanjut, kemarin. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan itu mengagendakan jawaban termohon yakni Kapolres Probolinggo atas gugatan pemohon yakni istri Sahal, Maryatul Kiftiyah.

Dalam jawabannya, Kapolres AKBP Arman Asmara Syarifuddin diwakili oleh Kepala Urusan (Paur) Humas Ipda Sumarno. Pihak kepolisian pun menolak dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon seluruhnya.

Alasannya, penangkapan Sahal dinilai sudah sesuai dengan manajemen penyelidikan dan penyidikan. Sumarno menjelaskan, dari hasil penyidikan diperoleh fakta hukum. Berdasarkan bukti  permulaan yang dikantongi polisi, ada tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di  Kecamatan Tegalsiwalan yang diduga dilakukan oleh Sahal.

Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.