Cemburu, Pukul Istri dengan Bata

GEMPOL - Dua bulan dalam pengejaran petugas, DPO pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Moh. Dofir, 37, akhirnya dibekuk anggota  Buser Polsek Gempol.

Dia dibekuk Jumat (17/6), sekitar pukul 11.00. Saat itu, pelaku sedang di tepi jalan. Tak jauh dari kediamannnya di Desa Carat, Kecamatan Gempol. “Pelaku merupakan DPO kami atas kasus KDRT. Korbannya istrinya sendiri,” jelas Kapolsek Gempol Kompol  Jajak Herawan.

KDRT yang dilakukan pelaku, menurut Kapolsek, berupa pemukulan, dengan korban Endah Mariyana, istrinya. Pemukulan  itu terjadi di rumah pelaku pada 30 April lalu. Kala itu, pelaku tiba-tiba emosi. Lalu, tanpa basa-basi pelaku memukul istrinya  dengan batu bata sebanyak  tiga kali.

Pukulan itu tepat mengenai pelipis istrinya hingga berdarah. Pada petugas, pelaku mengaku nekat memukul istrinya karena cemburu.

Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.