PNS Tak Dapat Santunan Kematian

PROBOLINGGO-Pegawai negeri sipil (PNS) Kota Probolinggo yang meninggal dunia dipastikan tidak mendapatkan program santunan  kematian (sankem) dari pemkot setempat. Alasannya, ada ketentuan jika PNS yang meninggal mendapatkan  gaji terusan selama 3 bulan yang  bersumber dari APBD.

Hal ini diungkapkan Asisten Administrasi Pemkot Probolinggo Misbahul  Munir, dalam sosialisasi Perwali Nomor 59/2015 tentang Santunan Kematian. “Bagi PNS yang meninggal dunia tidak mendapatkan santunan  kematian. Jadi, santuan kematian  ini ditujukan untuk semua warga baik mampu maupun tidak mampu, tapi non-PNS,” jelasnya.

Ia mengatakan, tidak diperbolehkan seseorang mendapatkan bantuan dengan peruntukan yang sama, dari sumber yang sama pula. “Tidak mungkin ada 2 pemasukan yang sama-sama bersumber dari  APBD. Selain itu, juga PNS telah mendapatkan Taspen (Tabungan Asuransi Pengawai Negeri),” jelasnya.

Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.