PNS Tak Dapat Santunan Kematian
PROBOLINGGO-Pegawai negeri sipil (PNS) Kota Probolinggo yang meninggal dunia dipastikan tidak mendapatkan program santunan kematian (sankem) dari pemkot setempat. Alasannya, ada ketentuan jika PNS yang meninggal mendapatkan gaji terusan selama 3 bulan yang bersumber dari APBD.
Hal ini diungkapkan Asisten Administrasi Pemkot Probolinggo Misbahul Munir, dalam sosialisasi Perwali Nomor 59/2015 tentang Santunan Kematian. “Bagi PNS yang meninggal dunia tidak mendapatkan santunan kematian. Jadi, santuan kematian ini ditujukan untuk semua warga baik mampu maupun tidak mampu, tapi non-PNS,” jelasnya.
Ia mengatakan, tidak diperbolehkan seseorang mendapatkan bantuan dengan peruntukan yang sama, dari sumber yang sama pula. “Tidak mungkin ada 2 pemasukan yang sama-sama bersumber dari APBD. Selain itu, juga PNS telah mendapatkan Taspen (Tabungan Asuransi Pengawai Negeri),” jelasnya.
Tidak ada komentar: