Kakek Tua Nekat Curi Sapi
Modusnya, Sapi Dicuri, Kandang Dibakar
PRIGEN - Akibat ulah nekatnya mencuri sapi, Tamawi, 66, kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Prigen. Kakek asal Dusun Tonggowa, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, itu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Ia diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Prigen, Minggu (12/6), pukul 17.00, di rumahnya. Pada petugas, pelaku mengakui aksinya mencuri sapi betina milik Kayat, 56. Pencurian itu dilakukan Sabtu malam (11/6) di rumah korban, Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo. Ia tidak sendirian, namun bersama seorang rekannya yang kini buron.
“Pelaku pencurian hewan ternak ini dua orang. Satu tertangkap dan satu lainnya buron. Identitasnya Dr, 25, alamatnya sama. Sekarang status nya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucap Kanitreskrim Polsek Prigen Iptu M. Nidhom.
Tidak ada komentar: