Lagi, Dua Polisi Disanksi

Satu di Antaranya  Positif Amfetamin

PANGGUNGREJO - Dua personel di jajaran Polres Pasuruan Kota harus mendapat sanksi disiplin. Keduanya dinilai terlibat pelanggaran,  sehingga harus dikenai  sidang disiplin. Satu dari dua polisi yang dikenai sanksi tersebut, dinyatakan positif amfetamin (bahan  baku  pembuatan sabu-sabu).

Kemarin dua personel itu disidang  disiplin  di Ruang Rupatama Polres  Pasuruan   Kota. Kedua anggota itu masing-masing adalah Brigadir AH yang diduga melanggar Pasal  3 (g) PPRI tahun 2003; Pasal 4 (f ) PPRI Tahun 2003 dan Pasal 5 (a)  PPRI Tahun 2003.

Dalam pemeriksaan, Brigadir AH positif zat amfetamin. Zat yang disebut terakhir umumnya adalah bahan baku untuk pembuatan sabu-sabu (SS). Hanya  saja, belum bisa dipastikan apakah AH memakai narkoba atau tidak.

“Akan tetapi, sebelum disidang  d...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.