Ditahan, Sahal Alami Luka Lebam
Polisi Sebut Tersangka Tanda Tangani Surat Penahanan
KRAKSAAN - Polres Probolinggo tetap menolak seluruh dalil-dalil pemohon praperadilan penangkapan Mishal Budianto alias Sahal, 48, warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading. Polisi menilai, replik yang diajukan pemohon pada Rabu (22/6) lalu hanya pengulangan dari tuntutan awal.
Hal itu diungkapkan Penasihat Hukum Polda Jatim dan Polres Probolinggo AKBP Sugiharto dalam dupliknya (jawaban tergugat atas replik), kemarin. Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu menjelaskan, dalil pemohon merupakan asumsi pemohon untuk melakukan pembelaan diri.
Yakni, untuk melepaskan tersangka dari hukum tanpa didukung fakta. Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan Sahal sudah sesuai dengan ketentuan UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Manajemen Penyidikan. Polisi di sebutkan Sugiharto, memeroleh sejumlah...
Tidak ada komentar: