Kades Sumbergedang Mulai Disidang

Terkait Laporan Penghinaan di Facebook

BANGIL - Kasus dugaan penghinaan melalui media sosial Facebook, membuat Kades Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Niam Sovie  “dipaksa” duduk di kursi pesakitan.  Kemarin (1/2), Niam Sovie menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Sidang perdana itu, mengagendakan pembacaan dakwaan. Dalam sidang  tersebut, Niam didakwa pasal 27 ayat  3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016  tentang Perubahan atas UU RI Nomor  11 Tahun 2008 tenta...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.