Empat Eks Karyawan Pabrik Gula Gending Dipenjara

Lantaran Tempati Rumah Dinas

KRAKSAAN - Empat eks karyawan Pabrik Gula (PG) Gending, Kabupaten Probolinggo, harus tinggal di penjara. Kemarin (21/2), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan memvonis mereka bersalah karena telah menempati rumah dinas  PG Gending tanpa izin.

Keempat terdakwa itu ada Johnny Suyudi, 65; Suseno, 70; Sulasmi, 55; dan Waskito  Handrio, 65. Mereka sama-sama tercatat sebagai warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending. Mereka dinyatakan bersalah melanggar pasal 167 KUHP tentang Menempati Rumah tanpa Izin.

Majelis hakim  yang diketuai oleh Mohammad Syarifuddin itu, memvon...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.