Dimas Kanjeng Terancam Hukuman Mati
KRAKSAAN - Setelah sempat tertunda, sidang dakwaan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, 46, akhirnya di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kemarin (16/2). Pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng itu didakwa hukuman maksimal.
Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januardi Jaksha menjerat Dimas Kanjeng dengan pasal berlapis. Untuk kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani, Dimas Kanjeng dijerat pasal primer 340 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 tentang Turut Serta Melakuka...
Tidak ada komentar: