Dimas Kanjeng Terancam Hukuman Mati

KRAKSAAN - Setelah sempat  tertunda, sidang dakwaan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, 46, akhirnya di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kemarin (16/2). Pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng itu didakwa hukuman maksimal.

Dalam sidang kemarin, Jaksa  Penuntut Umum (JPU) Januardi Jaksha menjerat Dimas Kanjeng  dengan pasal berlapis. Untuk kasus  pembunuhan terhadap Abdul Gani, Dimas Kanjeng dijerat pasal  primer 340 KUHP jo 55 ayat 1 ke  1 tentang Turut Serta Melakuka...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.