Pengelola Keuangan Dimas Kanjeng Diadili

KRAKSAAN - Sultan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Kemarin (23/2), Suryono, yang tercatat sebagai sultan senior dan pengelola keuangan Dimas Kanjeng itu didakwa dengan pasal berlapis.
Dakwaan kesatu, berupa pasal 378 joncto pasal 55 ayat (1) KUHP jon cto pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, pasal 372 joncto pasal 55 ayat (1) KUHP joncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, pasal pertama perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 3 UU Nomor 8/2010 ...
Tidak ada komentar: