Buchori 2 Tahun, Suhadak 1 Tahun

SIDOARJO - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kota Probolinggo tahun 2009, memasuki klimaks kemarin. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jatim menilai ketiga terdakwa bersalah.
Meski begitu, ketiga terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ketiga terdakwa dapat vonis hukuman yang berbeda. Ketiga terdakwa itu adalah H.M. Buchori, mantan wali kota Probolinggo dua periode (2004-2009 dan 2009-2014); Suhadak, wakil wali kota Probolingg...
Tidak ada komentar: