Izin Pop City Dibekukan

MAYANGAN - Rekomendasi untuk membekukan tempat karaoke Pop City, akhirnya direalisasikan. Kemarin (17/2) sekitar pukul 10.30, tim pengawas tempat hiburan malam mengeksekusi rekomendasi tersebut berbekal instruksi Wali Kota Probolinggo, Rukmini.
Pembekuan ini berlaku selama 3 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, Pop City diminta membenahi kekurangan seperti Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), izin laik dari Dinas Kesehatan (Din kes), papan larangan membawa sajam, sampai penyediaan tenaga sekuriti perempuan.
Jik...
Tidak ada komentar: