Eks Sekdes Watukosek Dituntut 5 Tahun

BANGIL - Hari-hari eks Sekdes Watukosek, Kecamatan Gempol, M. Hasan Husen bakal lebih lama lagi berada  di penjara. Itu, seandainya majelis  hakim pengadilan tipikor Surabaya, menyetujui permohonan hukuman  yang diajukam JPU Kejari Kabupaten  Pasuruan.

Dalam sidang lanjutan Jumat (24/2) lalu, terdakwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Watukosek itu, dituntut hukuman lima tahun penjara. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Zalmianto Agung Saputra menuturkan, Hasan Husen dianggap telah melanggar  pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU  Nom...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.