Tak Mengira Mengubur Manusia
Saksi Ikut Ratakan Kuburan Ismail
KRAKSAAN-Sidang lanjutan kasus pembunuhan eks Sultan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Ismail Hidayah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi sekaligus.
Saksi pertama, Sutopo, perangkat Desa Tegalsono, Kecamatan Tegalsiwalan, yang dihadirkan untuk terdakwa Mishal Budianto. Sa...
Tidak ada komentar: