Polres Kerahkan Empat SSK Amankan Sidang Perdana Pembunuhan Gani-Ismail
KRAKSAAN - Proses hukum tujuh terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban eks dua sultan Padepokan Dimas Kanjeng, Abdul Gani dan Ismail Hidayah bakal memasuki babak baru. Ketujuh terdakwa, bakal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, besok (4/11).
Rencananya, ketujuh terdakwa bakal disidangkan bersamaan. Dengan alasan, pembacaaan dakwaan yang sama-sama didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 tentang Pembunuhan, ...
Tidak ada komentar: