Anggap Perkara Kades Warujinggo Dipaksakan, Penasihat Hukum Lapor Kejagung

KRAKSAAN - Penetapan dan penahanan Kepala Desa (Kades) Warujinggo, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Tholib, disoal. Penasihat hukum Tholib, Hasmoko menganggap perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjadikan Tholib sebagai tersangka itu, dipaksakan.
Hasmoko mengatakan, sekitar 3 tahun lalu perkara ini sempat dilidik. Anehnya, sejak saat itu dalam pemanggilan sejumlah saksi, kliennya sudah disebut sebagai tersangka. Tapi, nyatanya kasus dugaan korupsi ADD 2010, 2011, dan 2012, itu baru diusut kembali tahun ini.
Tidak ada komentar: