Cabuli Anak Tiri, Dituntut 14 Tahun
KRAKSAAN - MH, 28, kemarin hanya bisa tertunduk lesu. Itu, setelah warga asal Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, yang tega mencabuli anak tirinya tersebut dituntut dengan pidana kurungan 14 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, kemarin (28/11).
Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Iwan ...
Tidak ada komentar: