Praperadilan Dimas Kanjeng Ditolak

Proses Hukum Bisa Terus Dilanjut SURABAYA – Upaya Dimas Kanjeng Taat Pribadi lolos dari jeratan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapannya, kandas. Itu, setelah hakim Sigit Sutriyono dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim penasihat hukumnya, kemarin. Putusan sidang praperadilan itu dibacakan...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.