Kades Candiwates Dituntut Enam Bulan Penjara
BANGIL - Sueb, kades Candiwates, Kecamatan Prigen, yang terjerat kasus dugaan ijazah palsu bisa sedikit bernapas lega. Sebab, ia “hanya” dituntut enam bulan kurungan penjara. Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil kemarin (21/9).
Tuntutan hukuman yang dilayangkan JPU Kejari Bangil itu mengejutkan. Pasalnya, Sueb sebelumnya berbelit-belit saat dimintai keterangannya dalam sidang. JPU Kejari Bangil yang menangani perkara ini, Ananto menyampaikan, beberapa hal menjadi pertimbangannya menjatuhkan tuntutan enam bulan kurungan tersebut.
Tidak ada komentar: