Kades Candiwates Dituntut Enam Bulan Penjara

BANGIL - Sueb, kades Candiwates, Kecamatan Prigen, yang terjerat  kasus dugaan ijazah palsu bisa sedikit bernapas lega. Sebab, ia  “hanya” dituntut enam bulan kurungan penjara. Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil kemarin (21/9).

Kades-Candiwates-Sueb.

Tuntutan hukuman yang dilayangkan JPU Kejari Bangil itu mengejutkan. Pasalnya, Sueb sebelumnya berbelit-belit  saat dimintai keterangannya dalam sidang. JPU Kejari Bangil yang menangani perkara ini, Ananto menyampaikan, beberapa hal menjadi pertimbangannya  menjatuhkan tuntutan  enam bulan kurungan tersebut.

Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.