Dituntut Tiga Bulan Penjara

BANGIL–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangil menilai 11 buruh PT Delta  Sur ya Tesktil (Destex) dan seorang warga Purwodadi bersalah. Mereka  di anggap melakukan pelanggaran pasal 335 ayat 1 KUHP. Mereka pun dituntut hukuman 3 bulan penjara.

Sidang-dengan-terdakwa-11-buruh-PT-Destex-dan-1-warga-Purwodadi-yang-digelar-di-PN-Bangil,-kemarin

Namun, mereka bisa jadi langsung  bebas, jika hakim memvonis lebih  ringan atau...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.