Dituntut Tiga Bulan Penjara
BANGIL–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangil menilai 11 buruh PT Delta Sur ya Tesktil (Destex) dan seorang warga Purwodadi bersalah. Mereka di anggap melakukan pelanggaran pasal 335 ayat 1 KUHP. Mereka pun dituntut hukuman 3 bulan penjara.
Namun, mereka bisa jadi langsung bebas, jika hakim memvonis lebih ringan atau...
Tidak ada komentar: