Banding, Vonis Gus Wahid Jadi 8 Tahun

Tak Puas, Bakal Ajukan Kasasi

BANGIL-Masih ingat dengan Abdul  Wahid, 67, warga Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo? Pengasuh sebuah ponpes di desa setempat ini, mendapatkan “keringanan” hukuman dari Pengadilan Tinggi di Surabaya. Abdul Wahid atau Gus Wahid yang  semula divonis 13 tahun penjara, bakal  menjalani hukuman yang lebih ringan.

Abdul-Wahid-saat-mengikuti-sidang-vonis-di-PN-Bangil,-Februari-silam.

Sebab, pengadilan tinggi memberikan pengurangan hukuman selama lima tahun. De...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.