Eksepsi Terdakwa Ditolak

Kasus Dugaan Korupsi DAK 2009

SURABAYA - Upaya Maksum Subani,  Hari Purwanto, dan Didik Supriyanto  untuk lolos dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berakhir anti klimaks. Pasalnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya, menolak  eksepsi mereka atas dakwaan JPU  dalam sidang kemarin (17/9).

Maksum-Subani-menjalani-sidang-kemarin.

Dengan demikian, pada sidang berikutnya, Kamis (1/10) mendatang, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Eksepsi  terdakwa ditolak semua,” kata Kasi  Intel Andhi Subangun, saat...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.