Dituntut Seumur Hidup, Minta Keringanan
KRAKSAAN - Dituntut seumur hidup, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Baharudin Yusuf, 21, mahasiswa Universitas Panca Marga (UPM) Probolinggo, merasa keberatan. Terdakwa Buyono alias Rohim pun mengajukan keringanan hukuman.
Bambang Wahyudi selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Rohim mengatakan, tuntutan hukuman seumur hidup yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) terlalu tinggi. Selain itu, pasal yang dikenakan dalam tuntutan dianggapnya tidak benar.
Tidak ada komentar: