Dituntut Seumur Hidup, Minta Keringanan

KRAKSAAN - Dituntut seumur hidup, terdakwa  kasus dugaan pembunuhan terhadap Baharudin Yusuf, 21, mahasiswa Universitas Panca Marga (UPM) Probolinggo, merasa keberatan. Terdakwa Buyono alias Rohim pun mengajukan keringanan hukuman.

Terdakwa-Buyono-alias-Rohim-duduk-di-kursi-persidangan.

Bambang Wahyudi selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Rohim mengatakan, tuntutan hukuman seumur hidup yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) terlalu tinggi. Selain  itu, pasal yang dikenakan dalam tuntutan dianggapnya tidak benar.

Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.