Taat Pribadi Dituntut Seumur Hidup

Taat Pribadi saat akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan, kemarin.

PH: Ini Persidangan Opini

KRAKSAAN - Setelah sempat tertunda tiga kali, akhirnya sidang pembacaan tuntutan pada Dimas Kanjeng Taat Pribadi dilangsungkan, kemarin (3/6).  Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan pada Abdul  Gani itu dengan hukuman seumur hidup.

Dalam sidang yang digelar pukul 13.00 itu, JPU Rudi Prabowo mengatakan, terdakwa Taat Pribadi dianggap telah terbukti bersalah  secara sah dan meyakinkan...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.