JPU Tetap Tuntut Dimas Kanjeng Seumur Hidup

KRAKSAAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kraksaan menolak seluruh pleidoi atau pembelaan yang diajukan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi. JPU tetap pada tuntutan awal, terdakwa Taat Pribadi dianggap terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dituntut hukuman seumur hidup.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, kemarin (20/7), JPU Muhammad Usman menegaskan, pihaknya tidak sependapat dengan penasihat hukum (PH) terdakwa, yang menyataka...
Tidak ada komentar: