JPU Tetap Tuntut Dimas Kanjeng Seumur Hidup

Taat Pribadi diapit Soleh, pengacaranya, dan Kapolsek Gading, Sugeng Supriantoro

KRAKSAAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kraksaan menolak seluruh pleidoi atau pembelaan yang diajukan terdakwa  Dimas Kanjeng Taat Pribadi. JPU tetap pada tuntutan awal, terdakwa Taat Pribadi dianggap terbukti melakukan tindak pidana  pembunuhan berencana dan dituntut  hukuman seumur hidup.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN)   Kraksaan, kemarin (20/7), JPU Muhammad Usman menegaskan, pihaknya tidak sependapat dengan penasihat hukum (PH)  terdakwa, yang menyataka...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.