Pengikut Yakin Dimas Kanjeng Tak Bersalah

Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin (depan) mendatangi Padepokan Dimas Kanjeng, di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, kemarin.

Masih Ingin Tinggal di Padepokan

GADING - Dimas Kanjeng Taat  Pribadi telah dituntut dengan hukuman pidana selama seumur hidup. Majelis hakim menjadwalkan membacakan vonisnya,  Selasa (1/8). Namun, sejumlah pengikutnya tetap yakin terdakwa  kasus pembunuhan itu tak  bersalah.

Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.