Kejari Kota Pasuruan Tahan Dua Pengurus KUB

PASURUAN - Penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kota Pasuruan, telah rampung. Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menetapkan dua orang tersangka. Yakni, ketua dan bendahara KUB Pemuda Mandiri.
Kedua tersangka resmi ditahan di Lapas Klas II B Pasuruan, sejak Selasa (19/7) lalu. Kedua tersangka itu adalah Abdul Aziz, 35, ketua KUB Pemuda Mandiri serta Samsuri, 45, bendahara di KUB yang sama. Keduanya merupakan warga Kelurahan Tapa’an, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ...
Tidak ada komentar: