PH Tak Yakin Dimas Kanjeng Bebas

KRAKSAAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, memastikan putusan kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, siap dibacakan dalam persidangan hari ini (1/8). Hal itu ditegaskan Humas PN Kraksaan Yudistira Alfian pada Jawa Pos Radar Bromo, kemarin (31/7).
Sidang vonis itu, menurutnya, sama dengan sidang-sidang sebelumnya. “Kami sudah siapkan segalanya untuk sidang putusan itu. Mulai dari keamanan, terutama amar putusannya sudah siap dibacakan,” terangnya. ...
Tidak ada komentar: