PH Tak Yakin Dimas Kanjeng Bebas

Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat mengikuti sidang beberapa waktu lalu.

KRAKSAAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, memastikan putusan kasus dugaan pembunuhan dengan  terdakwa Dimas  Kanjeng Taat Pribadi,  siap dibacakan dalam persidangan hari ini (1/8). Hal itu ditegaskan Humas PN  Kraksaan Yudistira Alfian pada Jawa Pos Radar Bromo, kemarin (31/7).

Sidang vonis itu, menurutnya, sama dengan sidang-sidang  sebelumnya. “Kami sudah siapkan segalanya untuk sidang putusan itu. Mulai dari keamanan, terutama amar putusannya sudah siap dibacakan,” terangnya. ...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.