Laka Tewaskan Bapak Anak, Sopir Bus Tak Jadi Tersangka

PASURUAN - Meski diamankan, sopir bus karyawan milik PT Cheil Jedang Indonesia (CJI), Sutiko, 48, tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan bapak dan anak, Jumat (28/7). Keputusan itu diambil, setelah petugas melakukan penyidikan 1 x 24 jam pada warga Dusun Sedengan, Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan itu.
Tidak ada komentar: